Negara Republik
Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum, substansi ini telah digariskan
secara jelas pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Ini berarti hukum
di Indonesia mesti dijunjung tinggi, dan tidak ada satu orang pun yang kebal
hukum. Selanjutnya Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 juga menyatakan: “Bahwa segala warga
Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Begitulah garisan norma
tertinggi di Negara hokum ini berada untuk mengatur dan memberikan keadilan
kepada masyarakat secara luas.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia
berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang
tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang
hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas
dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau
otoriter.
Dalam mewujudkan Negara hukum, Negara membutuk lembaga administrasi dalam penegakan hukum.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan nya penegak hukum harus mengedapakan
prinsip independensi . Prinsip independensi merupakan prinsip yang harus di
pegang teguh oleh setiap lembaga penegak hukum, agar proses hukum dapat
berjalan dengan semestinya dan menciptakanj keadilan di tengah-tengah
masyarakat. Penegak hukum harus merdeka dari kekuasaan manapun.
Polisi republik Indonesia (POLRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) merupakan dua institusi penegak hukum di Indonesai, kedua institusi
tersbut seharusnya bersama-sama menegakkan hukum agar tercipta keadilan di
tengah-tengah masyarakat. Dalam kewenangan nya KPK secara khusus diatur dalam
UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi, yang mana KPK hanya
berwenang dalam pemberantasan korupsi dangan mengacu pada aturan khusus UU nomor
30 tahun 2002.
Sikap masyarakat
yang terus berharap agar tercitanya hukum yang adil dicedrai oleh kisruh
penegak hukum yang bberkembang saat ini, yang mana terjadinya sikap yang tidak
harmonis kedua penegak yaitu KPK dan POLRI, penegak hukum yang seharusnya
menjadi pengayom masyarakat malah memperlihatkan kondisi yang tidak baik di
masyarakat, masyarakat menilai adanya kepentingan dan tidak indepedensinya
kedua lembaga tersebut, kondisi ini berawal dari penetapan status tersangka
terhadap Budi Gunawan yang akan di angkat menjadi KAPOLRI dan penangkapan Bambang
Widjajanto sebagai tersangka oleh POLRI.