Featured Post

Film Terbaik Sepanjang Masa

10 FILM TERBAIK DI DALAM SEJARAH 1. Citizan Kane (1941). Film terbaik no. 1 sepanjang masa versi “AFI 100” (American Film Institute...

Monday, January 26, 2015

indepedensi penegakan hukum

Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum, substansi ini telah digariskan secara jelas pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini berarti hukum di Indonesia mesti dijunjung tinggi, dan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum.  Selanjutnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan: “Bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung  hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Begitulah garisan norma tertinggi di Negara hokum ini berada untuk mengatur dan memberikan keadilan kepada masyarakat secara luas.
           
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter.
           
Dalam mewujudkan Negara hukum, Negara membutuk  lembaga administrasi dalam penegakan hukum. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan nya penegak hukum harus mengedapakan prinsip independensi . Prinsip independensi merupakan prinsip yang harus di pegang teguh oleh setiap lembaga penegak hukum, agar proses hukum dapat berjalan dengan semestinya dan menciptakanj keadilan di tengah-tengah masyarakat. Penegak hukum harus merdeka dari kekuasaan manapun.
           
Polisi republik Indonesia (POLRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan dua institusi penegak hukum di Indonesai, kedua institusi tersbut seharusnya bersama-sama menegakkan hukum agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat. Dalam kewenangan nya KPK secara khusus diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi, yang mana KPK hanya berwenang dalam pemberantasan korupsi dangan mengacu pada aturan khusus UU nomor 30 tahun 2002.
            Sikap masyarakat yang terus berharap agar tercitanya hukum yang adil dicedrai oleh kisruh penegak hukum yang bberkembang saat ini, yang mana terjadinya sikap yang tidak harmonis kedua penegak yaitu KPK dan POLRI, penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah memperlihatkan kondisi yang tidak baik di masyarakat, masyarakat menilai adanya kepentingan dan tidak indepedensinya kedua lembaga tersebut, kondisi ini berawal dari penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang akan di angkat menjadi KAPOLRI dan penangkapan Bambang Widjajanto sebagai tersangka oleh POLRI.

No comments:

Post a Comment