Pendidikan merupakan
salah satu cita-cita luhur Negara yang terdapat dalam alenia ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar
(UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, “…mencerdaskan
kehidupan bangsa…”. Dalam batang tubuh konstitusi juga ditegaskan bahwa
pendidikan merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga Negara dan
tanggung jawab Negara untuk memenuhi hak pendidikan warga negaranya, hal ini
terdapat dalam pasal 31 dan 32 UUD RI tahun 1945.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia mendefenisikan pendidikan adalah proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Bapak pendidikan ,
Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa “Pendidikan umumnya berarti daya upaya
untuk memajukan budi pekerti ( karakter, kekuatan bathin), pikiran (intellect)
dan jasmani anak-anak selaras dengan alam dan masyarakatnya”. Dalam pasal 1
ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
menjelaskan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari defenisi di atas jelaslah bahwa
pendidikan merupakan proses transfer nilai-nilai dan moral yang dilakukan
melalui pengajaran, untuk mendewasakan seseorang baik secara sikap maupun
pikiran yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Pada beberapa tahun
ini kementrian pendidikan dan kebudayaan khususnya dinas pendidikan Sumatera
Barat sangat gencar mensosialisasikan pendidikan karakter yang dipadukan dengan
kurikulum. Pendidikan
karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga
sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan
tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter dapat
dimaknai sebagai “the deliberate use of all dimensions of school life to foster
optimal character development”. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua
komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen
pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian,
penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan
aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana,
pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu,
pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam
menyelenggarakan pendidikan harus berkarakter.
Usaha dinas pendidikan Sumatera Barat mensosialisasikan
pendidikan karakter dicederai oleh kasus bullying yang dilakukan oleh beberapa
siswa sekolah dasar (SD) terhadap teman sekolahnya sendiri di SD perwari Bukittinggi.
Hal ini diketahui setelah ada seseorang mengunggah video kekerasan tersebut di
media social youtube yang menjadi
perhatian banyak kalangan bebrapa minggu terakhir. Sungguh miris kita melihat
kekerasan tersebut, dimana sekolah yang seharusnya menjadi tempat transfer
nilai, moral dan ilmu pengetahuan menjadi tempat yang tidak nyaman lagi bagi
sebagian peserta didik. Dalam hal ini seberapa efektifkah pendidikan karaker
tersebut dalam menjadikan manusia lebih dewasa melalui pengajaran. Dari 2011 hingga agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait
masalah tersebut (bullying). Jumlah itu sekitar 25% dari total pengaduan di
bidang pendidikan sebanyak 1.480 kasus. Bullying yang disebut KPAI sebagai
bentuk kekerasan di sekolah, mengalahkan tawuran pelajar, diskriminasi
pendidikan, ataupun aduan pungutan liar (republika, rabu 15 oktober 2014)
Kekerasan tersebut merupakan salah satu contoh yang
muncul ke permukaan dari sekian banyak
kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, harapannya dari talkshow ini
tidak terjadi lagi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan mendorong
partisipasi masyarakat untuk mengambil andil dalam pendidikan yang lebih baik .
B.Tujuan
Adapun
tujuan dari talkshow ini adalah :
1. Mensosialisasikan
pendidikan karakter kepada masyarakat
2. Mencegah
kekerasan di lingkungan pendidikan
3. Mendorong partisipasi masyarakat untuk
terciptanya pendidikan yang lebih baik
4. Mecari solusi bersama mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan
pendidikan dan mendorong proses pendidikan yang lebih baik.
C.Narasumber
Adapun yang akan menjadi narasumber pada
talkshow ini adalah :
1.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat
2.
Dosen Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran UNAND
3.
Mahasiswa Fakultas Hukum
4.
LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
D.Waktu
dan tempat Kegiatan
Hari/ tgl : Rabu/ 22 Oktober 2014
Pukul
: 20.00 s/d 21.00 WIB
Tempat :
Radio Pro 1 FM RRI (Jln. Sudirman
No. 12 Padang)
Acara
:
Talk Show “Gerbang Kampus”
E.Penutup
Demikianlah
(ToR) ini kami buat, untuk bisa di pergunakan dengan sebaik-baiknya.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment