Featured Post

Film Terbaik Sepanjang Masa

10 FILM TERBAIK DI DALAM SEJARAH 1. Citizan Kane (1941). Film terbaik no. 1 sepanjang masa versi “AFI 100” (American Film Institute...

Wednesday, August 27, 2014

TOR TALKSHOW

                           



 Term of  References
Permasalahan Investasi Dalam Hal Pembebasan Tanah Dan Kerusakan Lingkungan

Dalam peningkatan ekonomi suatu negara dibutuhkan biaya yang cukup besar. Negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dalam waktu singkat. Salah satu cara agar bisa melakukan pembangunan yang baik dalam waktu yang cepat dan dapat menghemat anggaran negara adalah dengan menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
           
Perusahaan yang memiliki pendanaan kuat yang didukung oleh investor akan mampu meningkatkan kualitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pemasukan pajak negara dan bisa menambah pembukaan lapangan pekerjaan. Investor yang menanamkan modal di Indonesia di atur dalam Undang – Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dalam UU tersebut mengatur hak-hak dan kewajiban investor, campur tangan pemerintah serta mengatur kegiatan penanaman modal di semua sektor.
           
Pemerintah provisi (Pemprov) Sumatera Barat dalam meningkatkan perekonomian Sumatera Barat berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di Sumatera Barat salah satunya di sektor pertambangan. Dalam upaya menarik minat tersebut Pemprov Sumbar memberikan beberapa insentif seperti membantu dalam pembebasan lahan, mempemudah dan mempercepat proses izin, dan insentif lainnya. Namun dalam perjalanannya investor masih sulit untuk menanamkan modalnya karena sulitnya pembebaasan lahan di Sumatera Barat, karena di Sumatera Barat pada umumnya merupakan tanah ulayat dan, yang mana dalam hukum adat masyarakat tanah tersebut tidak dapat di perjual-belikan.
           
 Dalam hal pembebasan tanah tersebut pemerintah berupaya mengeluarkan kebijakan dan melakukan negosiasi dengan masyarakat, namun niat pemerintah tidak begitu diindahkan sehingga terjadi konflik antara masyarakat dan pemegang kekuasaan yang pada akhirnya harus di selesaikan melalui jalur litigasi yaitu ke pengadilan. Kasus sengketa di kurao pagang dan di bungus teluk kabung merupakan bukti terjadinya diskomunikasi antara pemegang kekuasaan  dan masyarakat sipil khususnya dalam hal pembebasan sengketa tanah.
           

Investasi di sektor pertambangan juga mendapatkan perlawanan dari masyarakat, selain dari sengketa pembebasan tanah masyarakat juga sudah mulai memperhatikaan dampak dari pengerukan kekayaan alam tersebut, sehingga investasi di sektor pertambangan berjalan stagnan. Penolakan masyarakat terhadap pertambangan tersebut karena masyarakat melihat sudah banyak terjadi kerusakan lingkungan pencemaran sungai, kerusakan lahan dan bencana alam lainnya, yang mana hal itu ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.
           
Harapanya dengan di adakan talkshow ini dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terhadap kelebihan dan kekurangan dari  invetasi dalam perekonomian secara umum, memberikan informasi sengketa yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah akan sengekta pembebasan tanah, memberikan informasi keusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan, dan mencari solusi bersama agar investasi di Sumatera Barat dapat memperhatikan hak masyarakat dan ramah terhadap lingkungan.

B.Tujuan
Adapun tujuan dari talkshow ini adalah :
1.   memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terhadap kelebihan dan kekurangan dari  invetasi dalam perekonomian secara umum
2.   memberikan informasi sengketa yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah akan sengekta pembebasan tanah
3.   memberikan informasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan
4.   mencari solusi bersama agar investasi di Sumatera Barat dapat memperhatikan hak masyarakat dan ramah terhadap lingkungan.
C.Narasumber
 Adapun yang akan menjadi narasumber pada talkshow ini adalah :
1.      Gubernur Sumatera barat
2.      Dosen Agaria Fakultas Hukum UNAND
3.      Perkumpulan Q-Bar
4.      LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

 D.Waktu dan tempat Kegiatan
Hari/ tgl                       : Rabu/ 27 Agustus 2014
Pukul                           : 20.00 s/d 21.00 WIB
Tempat                        : Radio Pro 1 FM RRI (Jln. Sudirman No. 12 Padang)
     Acara                           : Talk Show “Gerbang Kampus”

 E.Penutup

Demikianlah (ToR) ini kami buat, untuk bisa di pergunakan dengan sebaik-baiknya. Terimakasih.

No comments:

Post a Comment