Term of References
Permasalahan Investasi Dalam Hal Pembebasan Tanah Dan Kerusakan Lingkungan
Dalam peningkatan ekonomi suatu negara
dibutuhkan biaya yang cukup besar. Negara tidak memiliki anggaran yang cukup
untuk melakukan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dalam waktu singkat. Salah
satu cara agar bisa melakukan pembangunan yang baik dalam waktu yang cepat dan
dapat menghemat anggaran negara adalah dengan menarik investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
Perusahaan yang memiliki pendanaan kuat yang
didukung oleh investor akan mampu meningkatkan kualitas perusahaan yang pada akhirnya
dapat meningkatkan pemasukan pajak negara dan bisa menambah pembukaan lapangan
pekerjaan. Investor yang menanamkan modal di Indonesia di atur dalam Undang –
Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dalam UU tersebut mengatur
hak-hak dan kewajiban investor, campur tangan pemerintah serta mengatur
kegiatan penanaman modal di semua sektor.
Pemerintah provisi (Pemprov) Sumatera Barat
dalam meningkatkan perekonomian Sumatera Barat berupaya menarik minat investor
untuk menanamkan modal di Sumatera Barat salah satunya di sektor pertambangan.
Dalam upaya menarik minat tersebut Pemprov Sumbar memberikan beberapa insentif
seperti membantu dalam pembebasan lahan, mempemudah dan mempercepat proses
izin, dan insentif lainnya. Namun dalam perjalanannya investor masih sulit
untuk menanamkan modalnya karena sulitnya pembebaasan lahan di Sumatera Barat,
karena di Sumatera Barat pada umumnya merupakan tanah ulayat dan, yang mana
dalam hukum adat masyarakat tanah tersebut tidak dapat di perjual-belikan.
Dalam hal pembebasan tanah tersebut pemerintah
berupaya mengeluarkan kebijakan dan melakukan negosiasi dengan masyarakat,
namun niat pemerintah tidak begitu diindahkan sehingga terjadi konflik antara
masyarakat dan pemegang kekuasaan yang pada akhirnya harus di selesaikan
melalui jalur litigasi yaitu ke pengadilan. Kasus sengketa di kurao pagang dan
di bungus teluk kabung merupakan bukti terjadinya diskomunikasi antara pemegang
kekuasaan dan masyarakat sipil khususnya
dalam hal pembebasan sengketa tanah.
Investasi di sektor pertambangan juga
mendapatkan perlawanan dari masyarakat, selain dari sengketa pembebasan tanah
masyarakat juga sudah mulai memperhatikaan dampak dari pengerukan kekayaan alam
tersebut, sehingga investasi di sektor pertambangan berjalan stagnan. Penolakan
masyarakat terhadap pertambangan tersebut karena masyarakat melihat sudah
banyak terjadi kerusakan lingkungan pencemaran sungai, kerusakan lahan dan
bencana alam lainnya, yang mana hal itu ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.
Harapanya dengan di adakan talkshow ini dapat
memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terhadap kelebihan dan kekurangan
dari invetasi dalam perekonomian secara
umum, memberikan informasi sengketa yang terjadi antara masyarakat dan
pemerintah akan sengekta pembebasan tanah, memberikan informasi keusakan
lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan, dan mencari solusi
bersama agar investasi di Sumatera Barat dapat memperhatikan hak masyarakat dan
ramah terhadap lingkungan.
B.Tujuan
Adapun
tujuan dari talkshow ini adalah :
1. memenuhi kebutuhan informasi masyarakat
terhadap kelebihan dan kekurangan dari
invetasi dalam perekonomian secara umum
2. memberikan informasi sengketa yang terjadi
antara masyarakat dan pemerintah akan sengekta pembebasan tanah
3. memberikan informasi kerusakan lingkungan yang
ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan
4. mencari solusi bersama agar investasi di
Sumatera Barat dapat memperhatikan hak masyarakat dan ramah terhadap
lingkungan.
C.Narasumber
Adapun yang akan menjadi narasumber pada
talkshow ini adalah :
1.
Gubernur Sumatera barat
2.
Dosen Agaria Fakultas Hukum UNAND
3.
Perkumpulan Q-Bar
4.
LAM&PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
D.Waktu
dan tempat Kegiatan
Hari/ tgl : Rabu/ 27 Agustus 2014
Pukul
: 20.00 s/d 21.00 WIB
Tempat :
Radio Pro 1 FM RRI (Jln. Sudirman
No. 12 Padang)
Acara
:
Talk Show “Gerbang Kampus”
E.Penutup
Demikianlah
(ToR) ini kami buat, untuk bisa di pergunakan dengan sebaik-baiknya.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment